Advertorial

Diklaim sebagai 'Zona HIjau', Pemkot Bekasi Percaya Diri Izinkan 38 Kelurahannya Gelar Shalat Idul Fitri, Epidemiolog Beri Peringatan!

Khaerunisa

Editor

Intisari-Online.com - Saat larangan berbagai kegiatan diterapkan untuk mencegah penyebaran virus corona, Kota Bekasi justru mengizinkan 38 kelurahan untuk menggelar shalat Idul Fitri berjamaah di masjid-masjid.

Izin tersebut diberikan kepada kelurahan-kelurahan yang diklaim sebagai "zona hijau".

Seperti diketahui, sebanyak 38 kelurahan itu diklaim sebagai “zona hijau”, dengan 32 di antaranya sebelumnya masuk kategori “zona merah” sebaran Covid-19.

Menanggapi hal tersebut, epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Pandu Riono beranggapan bahwa keputusan ini sama saja dengan menciptakan klaster baru penularan virus corona.

Baca Juga: Cerita Haru Perjuangan Seorang Wanita 71 Tahun di RS Bekasi Melawan Virus Corona, Akhirnya Sembuh Meski Dalam Duka Kehilangan Orang Tercinta Akibat Penyakit yang Sama

“Ya sudah, terserah kalau memang itu keputusannya, siap-siap saja jadi klaster (penularan Covid-19),” ujar Pandu saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (20/5/2020) malam.

“Tidak apa-apa, tapi potensial menjadi klaster. Itu saja,” tegas dia.

Kegiatan keagamaan berjamaah terbukti menjadi salah satu klaster besar penularan Covid-19 di beberapa negara.

Dampaknya tidak main-main. Di Malaysia, tabligh akbar di Masjid Sri Petaling yang dihelat pada 27 Februari-3 Maret 2020 lalu menjadi salah satu klaster utama penyebaran Covid-19 di negeri jiran.

Baca Juga: Diyakini Sebuah Planet Baru Telah Lahir, Begini Pengamatan Para Ilmuwan terhadap 'Planet Bayi' Menakjubkan yang Terlahir di Galaksi Jauh

Akibat helatan itu, Covid-19 bukan hanya menular di Malaysia, namun juga berdampak pada negara-negara tetangga, termasuk Indonesia, karena helatan tersebut dihadiri belasan ribu umat dari ragam negara.

Akhir Februari lalu, sekte kepercayaan Shincheonji di Korea Selatan dituding berkontribusi pada masifnya penularan Covid-19 karena menyelenggarakan ibadah massal saat Covid-19 telah mewabah.

Pimpinan sekte tersebut akhirnya berurusan dengan polisi.

Di Indonesia, ada klaster Gowa, Sulawesi Selatan yang bermula dari rencana digelarnya Ijtima Ulama Dunia 2020 Zona Asia pada 22 Maret 2020 silam.

Baca Juga: Amerika dan China Perkuat Posisi di Laut China Selatan, Indonesia Justru Bisa Tiarap Karena Pangkas Anggaran Militer, Rupanya Digunakan untuk Hal Ini

Meski akhirnya dibatalkan, ratusan warga negara asing dan ribuan warga Indonesia telanjur berkumpul di sana.

Klaster Gowa kini jadi salah satu klaster utama penyebaran Covid-19 di Indonesia sekaligus penyumbang kematian terbesar akibat Covid-19 di Kalimantan Selatan.

Pandu menganggap, klaim bahwa sholat Idul Fitri di 38 kelurahan di Kota Bekasi akan dilangsungkan dengan prinsip social distancing tak serta-merta melenyapkan peluang penularan Covid-19 di sana.

Ia berujar, tidak ada yang tahu apakah jemaah yang menghadiri sholat Idul Fitri membawa virus corona atau tidak sebagai orang tanpa gejala (OTG).

Baca Juga: Satu Kota Geger Mendengar Suara Menggelegar Muncul dari Langit, Begitu Tahu Penyebabnya Orang-orang Makin Panik

Pasalnya, wilayah yang diklaim “zona hijau” di Kota Bekasi tak sepenuhnya valid menilik masih rendahnya kapasitas tes Covid-19 di Indonesia.

Menurut Pandu, klaim “zona hijau” seperti halnya fatamorgana belaka.

“Walaupun social distancing, wabah masih puncak-puncaknya. Mau apa? Kita mau melindungi umat atau membunuh umat? Gitu saja. Itu kan membiarkan mereka terancam,” kata Pandu.

“Bukan berarti zona hijau tidak ada kasus. Zona hijau kan artinya kalau semua orang sudah dites, 100 persen, dan tidak ada kasus positif. Ini kan enggak,” lanjut dia.

Baca Juga: Harganya Rp134 Miliar dan Dipercaya Tempat Teraman di Dunia Dari Covid-19, Inilah Tempat Persembunyian Konglomerat Amerika di Tengah Pandemi

Sebelumnya, pemerintah pusat juga melarang sholat Idul Fitri di masjid setelah rapat terbatas yang dihadiri Presiden RI Joko Widodo, Selasa (19/5/2020), karena dianggap akan menimbulkan keramaian.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil juga memutuskan hal yang sama.

"Salat Idul Fitri tidak dilakukan di tempat kerumunan, tempat umum, mengacu kepada level kewaspadaan di 27 kabupaten/kota," ujar Ridwan Kamil pada Senin (18/5/2020), dikutip dari Antara.

Larangan sholat Idul Fitri di masjid juga diterapkan oleh beberapa negara di Timur Tengah, seperti Arab Saudi dan Suriah.

Baca Juga: Tak Melulu Soal Ekonomi, Ada Pula yang Rela Jual Keperawanannya demi Covid-19 hingga 'Hanya' Beli iPhone

Pemerintah Kabupaten Bekasi juga mengambil keputusan serupa.

Pemerintah Kota Bekasi pada Minggu (17/5/2020) mengumumkan hanya ada 6 kelurahan zona hijau di Kota Bekasi dalam situs resmi.

Sehari berselang, jumlah itu tiba-tiba membengkak menjadi 30 kelurahan zona hijau, sebelum bertambah jadi 38 kelurahan pada Selasa (19/5/2020).

Mulai hari ini, Wali Kota Rahmat Effendi menyebut bahwa pihaknya akan mengadakan rapid test di 38 kelurahan zona hijau.

Namun, jumlah warga yang dites hanya 2 orang di setiap RW.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Asteroid Berukuran 1.500 Meter Meluncur Dekati Bumi, Berbahayakah? Ini Jawaban NASA

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemkot Bekasi Izinkan Shalat Id di Masjid di 38 Kelurahan, Epidemiolog: Siap-siap Jadi Klaster Baru Covid-19

Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik? Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik dihttps://www.gridstore.id/brand/detail/27/intisari

Artikel Terkait