Intisari-Online.com - Lebih dari 150 kelompok hak asasi manusia dan kebebasan pers meminta PBB untuk membantu membatalkan hukuman mati bagi empat wartawan di Yaman.
Pada tanggal 11 April, pengadilan Kriminal Khusus di ibukota Hana yang dikuasai pemberontak, Sanaa menjatuhkan hukuman mati pada mereka atas tuduhan mata-mata setelah menghabiskan hampir lima tahun di penjara.
Pengacara hak asasi manusia Abdelmajeed Sabra, yang membela para wartawan, menggambarkan hukuman tersebut sebagai "pelanggaran serius terhadap konstitusi dan hukum Yaman".
Melansir Aljazeera, Selasa (19/5/2020), keempat wartawan - Abdel-Khaleq Amran, Akram al-Walidi, Hareth Hamid, dan Tawfiq al-Mansouri - ditangkap pada 9 Juni 2015.
Saat itu, mereka sedang menggunakan internet di hotel Qasr Al-Ahlam di Sanaa.
Mereka adalah bagian dari kelompok 10 wartawan yang ditangkap pada saat bersamaan.
Enam orang lainnya dihukum atas tuduhan yang sama, termasuk "menyebarkan berita palsu dan desas-desus" yang diduga membantu koalisi militer yang dipimpin Arab Saudi yang telah berperang melawan Houthi sejak 2015.
Setelah mengajukan banding, enam wartawan diperintahkan untuk dibebaskan, tetapi sejauh ini hanya satu yang dibebaskan pada bulan April.
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR