Advertorial

Kemhan RI Resmi Larang Penggunaan Aplikasi Zoom di Jajarannya

None
Wahyu Subyanto

Tim Redaksi

Kemhan larang penggunaan Zoom atas dasar Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Pengamanan Informasi.
Kemhan larang penggunaan Zoom atas dasar Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Pengamanan Informasi.

Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas

Nextren.com- Aplikasi telekonferensi Zoom saat ini telah dilarang untuk digunakan di beberapa perusahaan dan lembaga negara.

Google dan SpaceX menjadi perusahaan pertama yang melarang karyawannya untuk menggunakan Zoom.

Tak hanya itu, sejumlah negara seperti Taiwa, Jerman, dan India juga sudah melarang seluruh aspek pemerintahannya menggunakan aplikasi tersebut.

Adanya larangan itu terkait dengan maraknya tindakan tindakan Zoombombing yang dilakukan oleh hacker di ruang rapat online.

Baca Juga: Google Larang Karyawannya Pakai Aplikasi Zoom Untuk Bekerja

Selain itu, peretasan dengan teknik phising yang berujung dengan pengambilan data pengguna juga terjadi di aplikasi Zoom.

Maka dari itu, ketiga negara tersebut telah sepakat untuk melarang penggunaan Zoom Meeting untuk mengamankan data rahasia negara.

Pada hari ini, Kamis (23/4), Nextren mendapatkan laporan baru terkait aturan larangan penggunaan Zoom.

Halaman berikutnya >>>

Artikel Terkait