Rincian 25 perusahaan tersebut meliputi empat wilayah kota, yakni 8 perusahaan di Jakarta Pusat, 11 perusahaan di Jakarta Barat, 4 perusahaan di Jakarta Utara, dan 2 perusahaan di Jakarta Selatan.
Tak cuma itu, sebanyak 190 perusahaan mendapatkan peringatan keras terkait PSBB ini.
Perusahaan tersebut termasuk jenis usaha yang dibolehkan beroperasi selama PSBB atau perusahaan yang sudah mendapatkan izin dan Kementrian Perindustrian untuk tetap beroperasi meski harusnya tidak.
"Yang dikecualikan (boleh beroperasi) atau dapat izin dari Kementerian Perindustrian, sifatnya hanya pembinaan atau diberi peringatan," kata Andri.
Pemprov DKI mewajibkan seluruh aktivitas perkantoran dihentikan selama PSBB diterapkan, kecuali 11 sektor yang tetap boleh beroperasi.
Sektor yang dibolehkan beroperasi, yakni kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari.
(Diah Puspita Ningrum)
(Artikel ini sudah tayang di nakita.grid.id dengan judul "Benar-benar Buktikan Ancamannya, Pemprov DKI Jakarta Tutup Setidaknya 25 Perusahaan dan Beri Peringatan Ratusan Lainnya di Masa PSBB")
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR