Intisari-Online.com - Kasat Reskrim Polres Kupang Kota AKP Pinten Bagus Satrianing Budi mengatakan, SI (17) dan SR (19) mengaku hanya iseng saat melakukan pelecehan seksual terhadap Melkianus Djami alias Licuk (23), seorang pria difabel.
Kedua gadis itu sudah diamankan dan diperiksa oleh aparat Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Dari hasil pemeriksaan sementara, motif kedua perempuan ini melakukan pelecehan seksual, hanya sekadar iseng saja,"ucap Pinten kepada sejumlah wartawan di Kupang, Sabtu (28/4/2018).
Saat melakukan pelecehan itu, ada yang merekam dalam bentuk video, kemudian menyebarkan melalui media sosial (Facebook), sehingga menjadi viral.
Untuk orang yang merekam aksi pelecehan seksual itu lanjut Pinten, pihaknya telah mengetahui identitasnya, namun masih didalami secara intensif.
"Kita akan menggunakan fakta dan hasil pemeriksaan saja. Kami akan memeriksa secara obyektif dan tidak terpengaruh intervensi dari korban maupun pelapor. Memang korban adalah penyandang difabel, tapi kita juga mencari faktor-faktor lain dari sumber yang lain," sebutnya.
Dua perempuan muda itu, dijerat dengan Pasal 281 KUHP terkait pelecehan seksual di muka umum dengan ancaman hukuman 2,5 tahun, sehingga keduanya tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
Pihaknya juga masih menelaah untuk menjerat penyebar video pelecehan itu dengan Undang,-Undang ITE.
Sebelumnya diberitakan, Melkianus Djami alias Licuk (23), penyandang Difabel asal Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), melaporkan dua orang perempuan muda ke polisi karena mengaku dilecehkan.
Licuk melaporkan dua remaja perempuan berinisial SI (17) dan SR (19) ke Markas Polda NTT, Jumat (27/4/2018) malam.
Namun dari Polda NTT, kemudian mengantar Licuk bersama keluarganya untuk membuat laporannya di Markas Polres Kupang Kota.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Intisari Online |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR