Dalam UU 8/2010, selain tindak-tindak pidana sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, juga diatur mengenai tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang, yaitu:
Kemudian, yang terakhir, kami akan membahas mengenai penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun”
Berdasarkan ketentuan di atas, maka seseorang dapat dikatakan melakukan tindak pidana penggelapan apabila sesuatu barang atau uang yang ada di bawah kekuasaannya, diperoleh bukan karena kejahatan, namun menjadikan barang tersebut menjadi kepunyaannya atau seolah-olah kepunyaannya.
Menjawab pertanyaan anda yang terakhir, dimana anda menanyakan apakah seorang sekretaris yang menggunakan uang perusahaan swasta dinyatakan korupsi atau tidak.
Jawabannya adalah tidak, karena sebagaimana yang telah kami jelaskan sebelumnya, tindak pidana korupsi melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.
Namun, bagi seorang sekretaris yang menggunakan uang perusahaan swasta, ketentuan yang yang lebih tepat untuk perbuatan tersebut adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP, yang mengatur tentang Penggelapan dalam Jabatan, yang selengkapnya berbunyi demikian:
“Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena jabatannya atau karena pekerjaannya atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”
Sangat jelas dinyatakan bahwa tindak pidana dalam Pasal 374 KUHP adalah tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena pekerjaannya atau mendapat upah untuk itu.
Hal ini sesuai dengan pertanyaan Anda, terkait dengan uang perusahaan swasta yang berada dibawah kekuasaan sekretaris yang memang menerima upah untuk menjadi sekretaris dan bertanggung jawab terhadap uang yang ada di bawah kekuasaannya.
Demikian penjelasan kami, semoga memberikan manfaat dan pemahaman bagi Anda.
(LBH Mawar Saron)
Dasar Hukum:
Referensi:
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR