Hal sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), yang menyebutkan:
“Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”
Jika mengacu pada ketentuan Pasal 1 angka 1 UU KPK di atas, maka ada begitu banyak jenis tindak pidana korupsi menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU PTPK”), yang jika dikelompokkan berdasarkan jenisnya, maka kelompok-kelompok tindak pidana korupsi tersebut sebagai berikut:
Selain dari tindak-tindak pidana tersebut di atas, masih ada tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, yaitu:
Karasteristik tindak pidana korupsi di atas, mensyaratkan bahwa pelakunya/tersangkanya/terdakwanya haruslah aparat penegak hukum atau penyelenggara Negara atau orang lain/korporasi yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara Negara.
Selanjutnya, kami akan menjelaskan mengenai tindak pidana pencucian uang atau yang lazim dikenal sebagai money laundering.
Tindak pidana pencucian uang (“TPPU”) ini didefinisikan oleh Sutan Remy Sjahdeini, dalam bukunya berjudul Seluk Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme, sebagai berikut:
“Rangkaian kegiatan yang merupakan proses yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi terhadap uang haram yaitu uang yang berasal dari kejahatan dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang tersebut dari pemerintah atau otoritas yang berwenang melakukan penindakan terhadap tindak pidana dengan cara terutama memasukkan uang tersebut ke dalam sistem keuangan (financial system) sehingga uang tersebut kemudian dapat dikeluarkan dari sistem keuangan itu sebagai uang yang halal”
Namun hukum positif yang berlaku di Indonesia tentang TPPU, tidak mengatur secara implicit mengenai apa yang dimaksud dengan TPPU, akan tetapi di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (“UU 8/2010”), dijabarkan dan diatur jenis-jenis dan bentuk TPPU, yaitu terdiri dari:
Adapun yang dimaksud dengan harta kekayaan sebagaimana disebutkan di dalam ketentuan-ketentuan di atas adalah harta kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No. 8/ 2010, yang selengkapnya berbunyi:
“Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana:
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR