Selain itu, Ganjar menegaskan bahwa pengurusan jenazah pasien Covid-19 sudah dilakukan sesuai prosedur penanganan yang aman baik dari segi agama maupun medis."
Mulai dari penyucian secara syar'i kemudian dibungkus kantong plastik yang tidak tembus air hingga dimasukkan peti.
Seperti yang sudah ditegaskan para ahli kesehatan, lanjut Ganjar ketika jenazah itu dikubur, secara otomatis virusnya akan mati karena inangnya juga mati.
"Saya tegaskan sekali lagi kalau jenazah itu sudah dikubur virusnya ikut mati di dalam tanah."
"Tidak bisa keluar kemudian menjangkiti warga," tegasnya.
Ingatkan fatwa MUI
Ganjar mengingatkan Majelis Ulama pun sudah berfatwa bahwa mengurus jenazah itu wajib hukumnya sementara menolak jenazah itu dosa.
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR