Advertorial

Dulu Pria Berjenggot Wajib Bayar Pajak, Ada Hukuman Bagi yang Melanggar

Muflika Nur Fuaddah
Muflika Nur Fuaddah
,
Yoyok Prima Maulana

Tim Redaksi

Intisari-Online.com- Peraturan-peraturan yang berlaku pada tempat dan waktu tertentu mungkin membuat kita sekarang mengernyitkan dahi barang sejenak.

Meski peraturan-peraturan itu adalah lumrah pada zamannya, jika dilihat dari kacamata kekinian memang agak aneh.

Contohnya adalah pajak jenggot yang diberlakukan di Inggris dan Rusia pada abad ke-16.

Dilansir dari The Vintage News, Raja Henry VIII pada 1535 menumbuhkan jenggotnya dan juga memberlakukan pajak pada jenggot.

Baca Juga:Mohamed Salah, Pahlawan Liverpool yang Mengubah Pandangan Rakyat Inggris Terhadap Islam

Tingkat perlakuan pajak tergantung pada posisi sosial pemilik jenggot.

Semakin tinggi kedudukannya di masyarakat, semakin banyak jumlah uang yang harus dia bayar.

Baca Juga:Hati-hati, Jika Alami 7 Tanda Ini, Bisa Jadi Anda Sedang Berurusan dengan Orang Jahat!

Sehingga, jenggot itu sendiri pada akhirnya menandakan status sosial seseorang.

Pernah peraturan pajak jenggot itu dihentikan, namun oleh Ratu Elizabeth I (putri Henry) kembali diperkenalkan.

Dia memberlakukan pajak pada tiap pemilik jenggot yang tidak dicukur lebih dari dua minggu.

Pada 1698, Kaisar Peter I dari Rusia, sebagai bagian dari usahanya untuk memodernisasi masyarakat Rusia mulai mengikuti model Eropa.

Baca Juga:Inilah 10 Buronan Paling Dicari FBI Tahun 2018. Bagi yang Menemukannya Dapat Hadiah Hingga Rp278 Miliar!

Dia melembagakan pajak janggut untuk semua orang yang menumbuhkan janggut atau kumis.

Bahkan di Rusia, pria berjenggot yang membayar pajak jenggot kemudian diberi koin khusus.

Koin yang terbuat dari perak atau tembaga itu berukiran Elang Rusia di satu sisi.

Baca Juga:Roy Kiyoshi Bisa Membaca Pikiran Seseorang: Beginilah 10 Tanda Orang Indigo, Siapa Tahu Anda Juga Termasuk!

Sementara di sisi lainnya dihiasi gambar hidung, kumis, dan jenggot pria.

Dalam koin itu juga tertulis dua kalimat "pajak jenggot telah diambil" dan "jenggot adalah beban berlebihan."

Bagi para 'pemberontak' yang enggan membayar pajak bahkan harus menjalani hukuman.

Yakni dicukur paksa di hadapan publik.

Pajak janggut itu akhirnya dihapus pada 1772.

Baca Juga:Makan Tikus Hidup untuk Bertahan, Berikut Lima Kengerian Rezim Khmer Merah Kamboja

Artikel Terkait