8. Pelaksanaan shalat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.
9. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut:
a) Shalat tarawih keliling
b) Takbiran keliling. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/ mushala dengan menggunakan pengeras suara
c) Pesantren kilat, kecuali melalui media elektronik.
Baca Juga: Cerahkan Ketiak yang Menghitam dengan Campuran Jus Kentang dan Lemon, Begini Caranya!
10. Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/ conference.
11. Pengumpulan zakat fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):
a) Mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa ramadhan sehingga bisa terdistribusi kepada mustahik lebih cepat.
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR