Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, aduan itu diterima pihaknya pada Desember 2019.
Saat ini laporan itu sudah masuk proses penyelidikan.
"Poses penyelidikan dilakukan dengan memeriksa kepada enam saksi untuk memberikan keterangan dan bukti terkait kasus tersebut," kata Iskandar saat dihubungi Kompas.com, Kamis.
Berdasarkan bukti visum dokter, tidak ada tanda kekerasan seksual yang dialami anak yang dinikahi Syekh Puji.
"Namun, tim penyidik masih melakukan proses penyelidikan untuk mendalami unsur-unsur pidana dari yang dilaporkan," jelas Iskandar.
Hingga kini, Polda Jawa Tengah sudah memeriksa enam saksi terkait kasus ini, termasuk anak yang dinikahi.
"Sudah ada enam orang yang diperiksa sebagai saksi. Ada dari pihak korban dan ada dari pihak lainnya," katanya.
Source | : | Tribun Pekanbaru |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR