Baca Juga: Peduli Tubuhmu: Ini 10 Latihan yang Dapat Dilakukan Agar Tetap Berolahraga dari Balik Meja Kerja
Insentif pembebasan tarif listrik ini diberlakukan untuk mengurangi dampak ekonomi akibat meluasnya wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia.
Selain menggratiskan tarif listrik pelanggan 450 VA, pemerintah merilis sejumlah paket insentif lain antara lain menambah jumlah penerima PKH dari 9,2 juta keluarga menjadi 10 juta keluarga.
Lalu menaikkan anggaran untuk alokasi Kartu Pra Kerja dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun.
Kemudian relaksasi kredit bagi para debitur bank maupun perusahaan pembiayaan atau leasing.
Kebijakan tarif PLN
PT PLN (Persero) mendukung penuh kebijakan pembebasan tarif listrik bagi warga miskin dengan daya 450 VA maupun diskon tarif bagi pelanggan 900 VA bersubsidi.
“Kebijakan pembebasan tagihan untuk pelanggan 450 VA dan keringanan tarif listrik 50 persen tersebut sudah dibicarakan dan dikoordinasikan dengan PLN.
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR