Menurut penyelidik, perkaranya masih dalam tahap penyelidikan, dan masih sulit untuk mendapatkan buktinya.
Terkait minimnya bukti yang menyebabkan penyidik Polda Jateng tidak segera memproses kasus tersebut, namun Arist mengaku akan segera mendatangi Polda Jteng untuk membawa bukti.
"Kami sudah mengumpulkan banyak bukti dari keluarga dan akan segera kami bawa kepada Disreskrimun Polda Jawa Tengah," kata Arist.
Ia juga menegaskan tidak akan ada kompromi dalam kasus kekesaran seksual terhadap anak.
"Pada intinya tidak ada kompromi ataupun damai dari Komnas Perlindungan Anak atas kejahatan seksual yang dilakukan terhadap anak," tegas Arist.
Namun hingga kini pihak Syekh Puji belum memberikan keterangannya pada awak media.
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR