Atas perbuatannya itu Syekh Puji bisa terancam hukuman pidana maksimal hingga 20 tahun.
"Itu berarti Syekh Puji dapat dikenakan hukuman pidana seumur hidup, dan bisa mendapatkan tambahan hukuman kebiri melalui suntik kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik," ujar Arist dikutip dari Tribunnews.
Lebih lanjut Syekh Puji dianggap melakukan tindakan kejahatan seksual untuk kedua kalinya, dan bisa dikategorikan residivis seksual anak.
Arist menyebut Polda Jateng akan segera menindaklanjuti kasus yang dilaporkan oleh keluarga dekat Syekh Puji ini.
"Dengan demikian, saya bisa memastikan dan percaya bahwa pihak Reskrimum Polda Jateng yang mendapatkan pelaporan dari keluarga dekat Syekh Puji didampingki Komnas Perlindungan Anak perwakilan Jawa Tengah di Semarang, dalam waktu dekat akan segera menindaklanjuti kasus ini," jelas Arist.
"Saya percaya, sebab apa yang dilakukan Syekh Puji terhadap terduga santrinya merupakan kejahatan seksual yang luar biasa, dan harus ditangani dengan cara yang luar biasa," imbuhnya.
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR