Namun, kejadian itu baru dilaporkan keluarganya ke Polda Jawa Tengah baru-baru ini.
Kata Arist, keluarga bersar Syekh Puji yang diwakili Wahyu Dwi Prasetyo, Apri Cahaya, dan Joko Lelono telah menolak langkah Syekh Puji menikahi anak di bawah umur.
Karena sebelumnya pernah terjerat kasus yang sama pada tahun 2008 silam.
Atas hal itu dia dinyatakan bersalah, dan akan menjalani hukuman pidana penjara dengan perkara yang sama.
Menurut Arist, Syekh Puji juga bisa dikenakan tambahan pidana sepertiga dari ketentuan pokoknya.
Hal itu merujuk pada Pasal 81 sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 D ayat (4) UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang penerapam Perpu Nomor: 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR