Padahal, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis telah mengeluarkan maklumat agar tidak menyelenggarakan kegiatan yang melibatkan kerumunan massa.
Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) tersebut tertanggal 19 Maret 2020.
Baca Juga: Peduli Tubuhmu: Ini 10 Latihan yang Dapat Dilakukan Agar Tetap Berolahraga dari Balik Meja Kerja
Salah satu tindakan pengumpulan massa yang dimaksud dalam maklumat Kapolri adalah resepsi.
Lebih lanjut, Agus pun menegaskan, segala hal yang terkait pandemi Covid-19 akan ditangani.
“Semua fokus dengan Covid-19, pasti sudah ditangani,” ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Viral Polisi Gelar Resepsi di Tengah Wabah Covid-19, Kabaharkam: Propam Polda Metro Jaya Turun Tangan
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR