Intisari-Online.com - Dilaporkan ada 157 pasien virus corona (Covid-19) di Indonesia yang meninggal dunia.
Tentu mereka akan dimakamkan seperti tata cara orang meninggal pada umumnya.
Namun nyatanya sejumlah warga, terutama yang tinggal di area dekat pemakaman, menolak jenazah pasien virus corona dimakamkan di sana.
Alasannya suah jelas. Mereka takut tertular virus corona.
Baca Juga: Kisah 4 Pasien yang Sembuh dari Covid-19 di Semarang, 'Kuncinya Gembira'
Karena kejadian ini Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo ingin bertanya kepada para ahli, dokter atau siapa pun untuk menjelaskan apakah jenazah positif corona berbahaya jika dimakamkan di tempat pemakaman umum.
Lantas, apakah jenazah positif Covid-19 berbahaya jika dimakamkan di tempat pemakaman umum?
Bagaimana seharusnya masyarakat bersikap bila jenazah positif Covid-19 akan dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) sekitarnya?
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR