Intisari-Online.com - Per Selasa (31/3/2020) pukul 16.22 WIB, kasus positif virus corona di Indonesia mencapai 1.528 kasus.
Dengan catatan 136 orang meninggal dan 81 orang dinyatakan sembuh.
Tercatat 747 kasus positif terdapat di Jakarta dan sudah 32 dari 34 provinsi melaporkan kasus positif virus corona.
Tingginya angka kasus virus corona di Indonesia dari hari ke hari membuat pemerintah melakukan banyak langkah pencegahan.
Seperti larangan mudik hingga tinggal di rumah hingga waktu yang belum ditentukan.
Dan di tengah pandemi virus corona in, ada laporan bahwa Indonesia akan membebaskan 30.000 tahanan lebih awal.
Apa alasannya?
Dilansir dari reuters.com pada Selasa (31/3/2020), laporan tersebut berasal dari sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Disebutkan bahwa tahanan dewasa berhak mendapatkan pembebasan bersyarat jika mereka menjalani dua pertiga dari hukuman mereka.
Sementara anak-anak akan memenuhi syarat jika mereka menjalani setengah dari masa hukuman penjara mereka.
Juru bicara Kemenkumham, Bambang Wiyono mengatakan pada hari Selasa bahwa pembebasan bersyarat akan mencakup sekitar 30.000 tahanan.
Alasan dari permintaan tersebut adalah karena pandemi virus corona dan posisi Indonesia sebagai negara terpadat keempat di dunia.
Apalagi Presiden Joko Widodo di hari yang sama sudah menyatakan darurat kesehatan masyarakat nasional dalam upaya untuk menahan penyebaran virus corona.
Kemenkumham berkata bahwa membebaskan 30.000 tahanan lebih awal tersebut adalah upaya untuk menghindari kemungkinan peningkatan infeksi virus corona di penjara-penjara yang penuh sesak.
Berdasarkan data resmi, menunjukkan ada 270.386 tahanan di seluruh Indonesia.
Lebih dari dua kali kapasitas resmi penjara.
Salah satu penyebab tingginya jumlah tahanan di Indonesi karena masalah narkoba.
Selain itu, banyak rumah tahanan yang tidak memiliki sanitasi yang layak.
Sehingga membuat para tahanan sangat rentan terhadap penyebaran penyakit.
Erasmus Napitupulu, direktur eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), menyambut baik pembebasan bersyarat.
Tetapi mendesak pemerintah untuk memperluasnya agar mencakup lebih banyak tahanan.
Selain Indonesia, negara-negara lain juga melakukan hal sama.
Termasuk Iran dan Amerika Serikat yang telah membebaskan para tahanan lebih awal dalam upaya untuk membendung penyebaran virus corona yang semakin cepat di penjara-penjara.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR