Disebutkan bahwa tahanan dewasa berhak mendapatkan pembebasan bersyarat jika mereka menjalani dua pertiga dari hukuman mereka.
Sementara anak-anak akan memenuhi syarat jika mereka menjalani setengah dari masa hukuman penjara mereka.
Juru bicara Kemenkumham, Bambang Wiyono mengatakan pada hari Selasa bahwa pembebasan bersyarat akan mencakup sekitar 30.000 tahanan.
Alasan dari permintaan tersebut adalah karena pandemi virus corona dan posisi Indonesia sebagai negara terpadat keempat di dunia.
Apalagi Presiden Joko Widodo di hari yang sama sudah menyatakan darurat kesehatan masyarakat nasional dalam upaya untuk menahan penyebaran virus corona.
Kemenkumham berkata bahwa membebaskan 30.000 tahanan lebih awal tersebut adalah upaya untuk menghindari kemungkinan peningkatan infeksi virus corona di penjara-penjara yang penuh sesak.
Berdasarkan data resmi, menunjukkan ada 270.386 tahanan di seluruh Indonesia.
Lebih dari dua kali kapasitas resmi penjara.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR