Namun, tahun 2015 putusan untuk menaikkan batas itu ditolak dari 16 ke 18 tahun.
Karena mengganggap tidak ada jaminan peningkatan batas usia pernikahan dari 16 ke 18 apat mengurangi masalah sosial seperti perceraian, masalah kesehatan, hingga KDRT.
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR