Lantas berapakah usia yang layak untuk menikah menurut hukum di Indonesia.
Melansir Kompas.com, Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan batas usia perkawinan anak sesuai dengan uji materi undang-undang nomor 1 tahun 1927 tentang perkawinan.
Sebelumnya, ketentuan batas usia menikah diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ditentang oleh sejumlah LSM dan masyarakat sipil.
Mereka mengkritisi batas minimal usia anak perempuan adalah 16 tahun sedangkan pria adalah 19 tahun.
MK menilai UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak.
Menyebut bahwa siapapun perempuan yang berusia dibawah 18 tahun adalah anak-anak, maka perlu ditingkatkan.
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR