"Sebenarnya dari rumah sakit sudah dibungkus plastik itu, Perlakukan kepada jenazah sesuai standar Covid-19, dimandikannya pun harus menggunakan APD dan dilakukan tenaga medis," katanya.
Menurut standar umum penangangan jenazah Covid-19 baik positif maupun PDP, jenazah Covid-19 tidak boleh disemayamkan lebih dari 4 jam.
Jenazah harus dibungkus dengan plastik dan diantar oleh mobil jenazah khusus untuk segera dimakamkan, dengan pelayat dalam jumlah terbatas.
Rabiul Awal juga menyayangkan dia telah melihat video sejumlah keluarga pasien di rumah duka di Kolaka melakukan kontak dengan jenazah.
Ini dianggap tidak mematuhi prosedur yang ditetapkan WHO meskipun berstatus pasien PDP.
Sementara suami pasien sudah diambil sampel tenggorokan dan ikut mengurus selama di rumah sakit.
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR