Bisa disampaikan secara online melalui email atau website resmi yang ditetapkan oleh bank maupun leasing.
"Tanpa harus bertatap muka," sebut OJK.
2. Asesmen atau penilaian
Setelah Anda mengajukan permohonan, pihak bank atau leasing akan melakukan assesment atau penilaian.
Assesment bank atau perusahaan leasing akan melihat kondisi Anda dan catatan kredit selama ini.
Pihak bank atau leasing akan menilai apakah Anda termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok dan bunga, dan kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR