Jangka waktu bisa 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun.
Kelonggaran angsuran sampai 1 tahun diberikan kepada debitur yang diprioritaskan, seperti debitur yang memiliki itikad baik.
Dikutip dari Kompas.com, OJK dalam keterangannya, Kamis (26/3/2020), mengatakan, "Intinya kebijakan jangka waktu penundaan yang diberikan sangat erat kaitannya dengan dampak Covid-19 terhadap debitur, termasuk masa pemulihan usaha dan kemajuan penanganan hingga penurunan wabah virus corona."
Jika Anda adalah salah satu yang membutuhkan kelonggaran cicilan, berikut ini adalah tahap-tahapnya:
1. Ajukan permohonan
Untuk mendapatkan kelonggaran cicilan, Anda wajib mengajukan permohonan restrukturisasi.
Caranya dengan melengkapi data yang diminta oleh bank atau perusahaan leasing.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR