Intisari-Online.com - Kementerian Agama (Kemag) mengeluarkan kebijakan baru dalam penyelenggaraan jemaah haji 1439H/2018M.
Kini, calon jemaah haji yang wafat sebelum keberangkatan, bisa digantikan dengan keluarganya.
“Mulai tahun ini, porsi calon jemaah haji yang wafat sebelum berangkat ke Arab Saudi, bisa digantikan oleh keluarganya,” kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Ahda Barori, Kamis (19/4) sebagaimana dikutip dari laman Setkab.
Ketentuan mengenai penggantian calon Jemaah haji yang wafat oleh keluarganya itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 148 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelunasan BPIH Reguler Tahun 1439H/2018M.
Berikut ini ketentuan pelimpahan nomor porsi bagi calon jemaah haji yang wafat:
Baca juga: Hasil Mengejutkan Otopsi Para Selebritas Dunia, Ungkap Bagaimana Mereka Meregang Nyawa
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Ahda Barori menambahkan, calon jemaah haji pengganti harus mengajukan surat permohonan tertulis ke Kantor Kemenag Kab/Kota setempat dengan melampirkan beberapa dokumen.
Dokumen dimaksud, yaitu:
Baca juga: 'Suamiku Menulariku AIDS Karena 'Bermain' di Belakangku, Tapi Aku Tetap Memaafkannya'
Baca juga: Jika di Suriah Terjadi Perang Rudal Kisah Duel Rudal Dalam Perang Teluk pun Bisa Terulang
“Seluruh berkas pendukung harus diverifikasi oleh petugas Kankemenag Kab/Kota, Kanwil, dan Ditjen PHU” tegas Ahda. (Yudho Winarto)
Artikel ini sudah tayang di kontan.co.id dengan judul “Tahun ini, calon jemaah haji yang meninggal bisa langsung digantikan keluarganya”
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Intisari Online |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR