Soal data pasien ini juga diatur pada Pasal 54 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 54 Ayat (1) UU tersebut berbunyi:
"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)".
Namun, Asep mengatakan, semua pasal tersebut merupakan delik aduan.
Artinya, polisi baru dapat melakukan penindakan bila korban melapor.
"Sejauh ini berdasarkan UU yang ada, tentunya laporan harus berdasarkan oleh orang yang merasa dirugikan secara langsung," ucap dia.
Sejauh ini, menurut dia, polisi belum menerima laporan terkait hal tersebut.
(Devina Halim)
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi: Penyebar Data Pribadi Pasien Corona Dapat Dihukum 4 Tahun Penjara")
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR