Dilansir dari kompas.com pada Selasa (24/3/2020), pihak Kepolisian RI menyampaikan, penyebar data pribadi pasien terjangkit virus corona dapat terancam hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra, ancaman pidana ini berdasarkan Pasal 26 dan Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Bahwa tidak boleh orang sembarangan membeberkan data pribadi ke publik tanpa izin."
"UU ini mengatur bila perbuatan melawan hukum itu terbukti, dapat diancam hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta," kata Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (5/3/2020).
Ia juga menyebut sejumlah pasal lain yang mengatur soal perlindungan data pribadi.
Misalnya Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang menyatakan bahwa pasien memiliki hak terkait data medisnya.
Namun, tak ada ancaman hukum bagi pelanggarnya.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR