Akad nikah di luar KUA
1. Ruangan prosesi akad nikah di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat.
2. Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang.
3. Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/ hand sanitizer dan menggunakan masker.
4. Petugas, wali nikah dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.
Tak hanya itu, untuk sementara waktu Kemenag meniadakan semua jenis layanan selain administrasi dan pencatatan nikah di KUA.
"Karena berpotensi menjalin kontak dekat serta menciptakan kerumunan," jelas dia.
Khoiron mencontohkan terciptanya kerumunan tersebut seperti bimbingan perkawinan bagi calon pengantin, konsultasi perkawinan, bimbingan klasikal dan sebagainya.
Lebih lanjut, pihaknya selalu melakukan koordinasi dengan petugas kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaeran Covid-19.
"Termasuk memberi rujukan yang diperlukan bilamana terdapat tanda-tanda dan gejala sakit baik pada petugas maupun mesayarakat pada saat pelayanan berlangsung," ungkap dia.
(Dandy Bayu Bramasta)
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berikut Protokol Layanan Nikah Kemenag untuk Cegah Penyebaran Virus Corona")
Protokol Layanan Nikah dari Kemenag
Baca Juga: Viral 'Tisu Alkohol' yang Bisa Bersihkan Ponsel dan Alat Makan dari Virus Corona, Ini Kata Ahli
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR