Advertorial
Intisari-Online.com - Pemerintah melalui surat keputusan bersama (SKB) tersebut adalah Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akhirnya menetapkan penambahan cuti bersama untuk libur Lebaran 2018.
Keputusan ini sebelumnya sempat tertunda karena meski sudah memutuskan untuk menambah hari libur, pemerintah belum menentukan apakah hari libur tambahan tersebut akan diberikan sebelum lebaran atau justru setelah lebaran.
Jadi, pilihannya adalah pada tanggal 11-12 Juni 2018 jika dijatuhkan sebelum lebaran atau pada tanggal 20-21 Juni 2018 jika libur tambahan tersebut dijatuhkan setelah lebaran.
Setelah melalui diskusi panjang, akhirnya pemerintah sepakat untuk menambah hari libur setelah lebaran, yaitu pada tanggal 20-21 Juni 2018.
Baca juga:Inilah Momen Penyembelihan Hewan Terbesar di Dunia dalam Ritus Keagamaan Bernama Ghadimai
Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka cuti bersama pada libur Lebaran 2018 menjadi enam hari, yaitu tanggal 13, 14, 18, 19, 20, 21 Juni 2018.
Ditambah dengan libur Lebaran pada tanggal 15-16 Juni 2018 serta libur hari Minggu yang jatuh pada tanggal 17 Juni 2018, maka total libur Lebaran tahun ini berjumlah 9 hari, yaitu tanggal 13-21 Juni 2018.
Khusus untuk para PNS, jumlah libur tersebut bisa bertambah jika mereka mengambil cuti tambahan.
Namun, tentu saja cuti tambahan tersebut akan memotong jatah cuti tahunan.
Baca juga:Jika Mau Rusia Bisa Menggempur Sekutu di Suriah Menggunakan Rudal Hipersonik Maut KH-47 M2 Kinzhal
Libur atau cuti tambahan ini sendiri diberikan atas usulan Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengusulkan agar cuti bersama ditambah, yakni tanggal 11 dan 12 Juni 2018.
Alasan dari usulan tersebut adalah untuk mengurai kemacetan saat arus mudik atau arus balik sebelum dan setelah lebaran.