Pasien yang masuk dalam kategori ini akan diperiksa menggunakan dua metode, yaitu Polymerase Chain Reaction (PCR) dan Genome Sequencing.
Pemeriksaan ini akan dilakukan untuk melihat status infeksi corona di tubuh suspect tersebut: positif atau negatif.
Status ODP, PDP, dan suspect, didapat dari proses tracking yang dilakukan pemerintah dengan mengaitkan data-data yang ada di lapangan.
Pasien yang masuk sebagai salah satu dari ketiga kelompok tersebut akan diberitahu oleh petugas kesehatan terkait, dan umumnya diinstruksikan untuk menjalani karantina selama 14 hari.
Jika bukan salah satu dari ketiganya, apa yang harus dilakukan selama pandemi corona?
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sudah mengeluarkan protokol kesehatan yang bisa kita ikuti untuk mengantisipasi penyebaran infeksi virus corona.
Sehingga, meskipun bukan ODP, PDP, ataupun suspect corona, sebaiknya kita mengikuti langkah-langkah di bawah ini.
• Jika merasa sakit Bagi yang merasa kurang sehat dan mengalami demam 38°C dan batuk atau pilek, istirahatlah yang cukup di rumah dan bila perlu, minum obat.
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR