Saling tuduh
Mona dan Affandi berkilah saat ditanyai polisi. Mereka mengaku tidak tahu-menahu ke mana perginya Mazlan.
Tapi tak perlu waktu lama untuk memenjarakan mereka, sebab Juraimi akhirnya mengakui pembunuhan kejam itu.
Tanggal 23 Juli 1993, Juraimi menunjukkan tempat mayat Mazlan dikuburkan.
Lubang kubur yang digali sendiri oleh Juraimi itu kemudian dibongkar.
Ditemukanlah potongan-potongan tubuh Mazlan yang sudah tak berbentuk lagi.
Malam itu gegerlah Kampung Pamah Dong, Ulu Dong, Raub Pahang. Apalagi diketahui, mayat itu adalah orang terpandang di wilayah itu.
Di rumah itu juga ditemukan kapak dan parang yang digunakan untuk menghabisi nyawa Mazlan.
Harusnya Mona dan Affandi tak bila lagi mengelak.
Namun rupanya dengan wajah yang tenang, kedua orang itu masih saja berkilah.
“Betul kalau kami melakukan upacara mandi kembang, tapi tiba-tiba Juraimi masuk dan menebas leher Mazlan,” kata Affandi.
Sedangkan Juraimi, mengaku membunuh dalam keadaan tidak sadar seolah sudah terhipnotis.
Namun pengakuan Mona dan Affandi terbantahkan dengan kenyataan bahwa mereka memang menginstruksikan Juraimi menggali lubang seminggu sebelum ritual upacara mandi kembang.
Termasuk juga Juraimi menyebutkan, Mona dan Affandi bahkan turut mengasah parang sebelum peristiwa itu terjadi.
Seminggu setelah penangkapan ketiga orang itu, ditemukan pula kerangka tubuh manusia di sebuah rumah di Terengganu.
Korbannya juga dimutilasi dan dikubur. Modus operandi yang sama seperti dilakukan Mona dan Affandi. Dicurigai keterlibatan mereka di situ.
Bekas rumah Mona dan Affandi di Kampung Nelayan, Teluk Gong, Klang juga turut digeledah.
Di situ ditemukan juga terkubur beberapa bagian tubuh manusia. Makin kuatlah bukti kejahatan suami-istri itu.
Apalagi pada kasus Mazlan, walau berkelit tidak melakukan penebasan pada leher Mazlan, keduanya terbukti ada pada tempat kejadian perkara saat itu.
Alhasil, perbuatan mereka sudah termasuk dalam pembunuhan berencana dalam hukum Malaysia.
Artinya, walau Juraimi yang menebas leher Mazlan, Mona dan Affandi juga harus bertanggung jawab. Karena mereka melakukan perencanaan pembunuhan bersama-sama.
Hukum gantung
Artinya, walau Juraimi yang menebas leher Mazlan, Mona dan Affandi juga harus bertanggung jawab. Karena mereka melakukan perencanaan pembunuhan bersama-sama.
Ketiganya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mati digantung.
Putusan dibacakan 9 Februari 1995. Mereka akan ditahan di Penjara Kajang, Malaysia, untuk menanti kematian.
Anehnya, Mona dan Affandi malah tersenyum mendengar keputusan pengadilan itu.
Source | : | Majalah Intisari |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR