Di antaranya pidana peringatan, pidana dengan syarat, pelatihan kerja, pembinaan dalam lembaga, dan terakhir penjara.
Karena usia pelaku masih 15 tahun, maka dia bisa mendapat ancaman hukumannya setengah dari ancaman hukuman orang dewasa.
Diketahui untuk kasus orang dewasa pada tindak pembunuhan maksimal 10 tahun.
Tapi jika ada mediasi antara keluarga korban dan pelaku, jumlah hukumannya bisa berkurang.
Misal pada pasal 359 KUHP pidana untuk Anak yang melakukan pembunuhan karena kealpaan dan dijerat paling lama 2,5 tahun.
Tapi Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi atau Kak Seto memohon agar NF tidak dipenjara.
Tetapi dia menyarankan agar NF direhabilitasi.
Hal ini disampaikan Kak Seto kepada Kompas TV pada Selasa (10/3/2020).
“Kami apresiasi kepolisian. Tapi diimbau untuk tidak menahan pelaku, melainkan memberikan rehabilitasi,” ucap Kak Seto pada Selasa (10/3/2020).
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR