Bahkan pelaku mengaku puas setelah membunuh korban.
Mendengar ini, dilansir dari Tribunnews dan Tribun Jakarta, Kartono, berharap NF dihukum mati.
"Saya penginnya pelaku dihukum seberat-beratnya, kalau bisa hukuman mati lah," kata Kartono.
Walau terdengar jahat, namun hukuman mati sudah beberapa kali dijatuhkan pada pelaku kejahatan.
Diketahui, hukuman mati adalah suatu vonis yang dijatuhkan pengadilan sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya.
Pada tahun 2005, praktek hukuman mati dilakukan di beberapa negara. Misalnya Iran, China, Amerika Serikat, Arab Saudi, dan Indonesia.
Di Indonesia sendiri, hingga tahun 2006, tercatat ada 11 peraturan perundang-undangan yang masih memiliki ancaman hukuman mati.
Seperti KUHP, UU Narkotika, UU Anti Korupsi, UU Anti terorisme, dan UU Pengadilan HAM.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR