“Nanti diusahakan untuk Ratas dengan Pak Presiden. Kalau bisa minggu ini sehingga bisa segera diumumkan,” tandas Sri Mulyani.
Paket stimulus kebijakan pemerintah ini diberikan untuk mencegah perlambatan ekonomi lebih jauh akibat wabah virus corona.
Dengan demikian, perusahaan atau karyawan tidak perlu memotong pajak penghasilannya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, hal tersebut merupakan satu dari empat kebijakan terkait insentif fiskal yang bakal ditelurkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Ini Dia Manfaat Tanaman Obat Daun Saga dari Sembuhkan Epilepsi Hingga Bantu Cegah Tumor Otak
Tiga kebijakan lain merupakan penangguhan pembayaran untuk PPH Pasal 22, PPh pasal 25 serta restitusi dipercepat untuk Pajak Penghasilan (PPN).
"Tujuannya untuk seluruh industri mendapatkan spapce untuk mereka dalam situasi sangat ketat, sekarang mereka bebannya betul-betul diminimalkan dari pemerintah," jelas dia.
Adapun mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan paket stimulus tersebut bakal berlaku selama enam bulan setelah diundangkan.
(Grace Olivia, Mutia Fauzia)
Artikel ini merupakan saduran dari Kontan.co.id dan Kompas.com dengan judul "Sri Mulyani: Pemerintah akan tanggung pajak karyawan selama 6 bulan" dan "Sah, Pemerintah Bakal Tanggung Pajak Gaji Karyawan Selama 6 Bulan"
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR