Berbeda dengan hukuman untuk orang dewasa pelaku pembunuhan berencana yang bisa dikenai hukuman mati, hukuman untuk anak jauh lebih ringan yaitu maksimal 10 tahun penjara.
Hal itu seperti yang tertera pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan
Dalam sistem peradilan anak, pelaku hanya dapat dihukum setengah dari ancaman hukuman orang dewasa, yakni sepuluh tahun, meski terbukti bersalah dalam persidangan.
Artinya, jika NF terbukti bersalah, maka ia hanya bisa dikenai hukuman maksimal selama 10 tahun dan akan bebas di usia 20-an.
Maman mengungkap kekhawatirannya tentang bagaimana pembinaan NF di Lembaga Pemasyarakatan (LP).
"Nanti kalaupun maksimal 10 tahun akan keluar umur 25. Apakah pembinaan kita nanti di LP khusus anak itu bisa mengubah dia atau setidaknya memperbaiki cara pandang dia untuk tidak antisosial misalnya," katanya.
"Karena kalau tidak, ujungnya seperti dibilang Melissa," sambung Maman.
Terkait kesembuhan remaja yang mengalami gangguan kejiwaan, Melissa menjelaskan kemungkinannya.
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR