4. Ancaman 20 Tahun Penjara
Tersangka diduga sebagai pelaku berdasarkan hasil penyelidikan maraton dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan bukti selama hampir sebulan pasca-penemuan mayat korban, Senin (27/1/2020) lalu.
"Pelaku terancam kurungan penjara selama 20 tahun. Pelaku melanggar Pasal 76c Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di mana ancaman hukumannya adalah 15 tahun. Namun karena tersangka adalah ayah korban ditambah 5 tahun," jelas Kepala Polres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto kepada wartawan saat konferensi pers, Kamis (27/2/2020) siang.
Menurutnya, keterangan saksi-saksi dan bukti sesuai dengan hasil otopsi yang dilakukan Tim Forensik Polda Jabar di RSUD Soekardjo sehari setelah penemuan mayat korban, Selasa (28/1/2020).
Selain itu, pelaku juga mengakui perbuatannya.
"Hasil keterangan otopsi pun sesuai dengan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti yang dikumpulkan selama ini. Pelaku pun akhirnya mengakui perbuatannya," kata Anom.
5. Pengakuan Ibu DS
Di balik pengungkapan kasus ini, Wati Fatmawati (46), ibu kandung korban, menceritakan firasat dan kesedihannya saat membereskan pakaian anaknya, sehari sebelum diumumkan penyebab kematian Delis oleh Kepolisian.
Saat itu, Wati mengaku teringat hendak memindahkan pakaian korban dari kamar tidurnya yang saat ini dipakai oleh adik korban yang masih berumur 11 tahun.
Pakaian korban pun dibereskan dan dikumpulkan dalam satu lemari khsusus di bagian tengah rumah.
Wati pun tiba-tiba terhenyak saat melihat pakaian seragam biru putih korban dan teringat dengan seragam Pramuka yang dikenakan korban saat ditemukan membusuk di gorong-gorong sekolahnya.
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR