"Dia residivis kasus penganiayan pada tahun 2018 dan kasus curat tahun 2017 di Sumedang," ungkap Kapolsek Regol, Kompol Aulia Djabar.
Kini, tersangka dijerat pasal 368 dan atau pasal 365 KUH Pidana tentang pemerasan atau pencurian dengan kekerasan dan atau pasal 2 ayat 1 UU darurat No. 12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang dipercaya tersangka sebagai jimat.
"Dia membawa barang untuk kekuatannya seperti jenglot, isim," tutur Aulia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR