Yuliyanto menambahkan dari tujuh pembina yang diperiksa, satu orang tinggal di sekolah bertugas untuk menjaga barang bawaan para siswa.
Sementara enam lainnya ikut ke Sungai Sempor tempat terjadinya musibah tersebut.
"Enam orang itu ikut mengantar anak-anak ke sungai," ujarnya.
"Dari enam orang itu, empat orang ikut turun ke sungai."
"Ada seorang yang meninggalkan lokasi karena ada keperluan."
"Sedangkan seorang lagi, menunggu di titik finisnya yang berjarak sekitar 1 kilometer dari start," jelas Yuliyanto.
Untuk diketahui, IYA seorang pembina pramuka kelahiran Sleman sekaligus sebagai guru olahraga dari SMPN 1 Turi.
Yuliyanto menuturkan terkait apakah ada kemungkinan bertambahnya tersangka itu tergantung hasil pemeriksaan para saksi.
Lebih lanjut, ia memaparkan pasal yang dikenakan adalah 359 KUHP kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Serta pasal 360 KUHP karena kelalaiannya yang menyebabkan orang lain luka-luka.
Selain itu, Yuliyanto menegaskan bahwa tersangka IYA lah yang meninggalkan para siswa di Sungai Sempor. (Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani/TribunJogja.com) (Kompas.com/Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma)
Artikel ini pernah tayang di Tribun Style dengan judul Tangis Sesal Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Sleman Mohon Maaf Keluarga Korban Susur Sungai: Kami Lalai
Source | : | Tribun Style |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR