Korban pembunuhan yang jenazahnya ditemukan di bawah Jembatan Sungai Kedung Ungkal, di tepi Hutan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, pada akhir Januari lalu adalah Ardyo William Oktaviano.
Bocah 14 tahun yang masih di bangku sekolah dasar tersebut tinggal di Desa Katemasdungus, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Adapun, lokasi penemuan mayat berada di wilayah perbatasan antara Desa Kemlagi, Kecamatan Kemlagi dengan Desa Cendoro, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.
Bogiek mengatakan, akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 352 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Moh. Syafii)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terungkap Misteri Bocah SD yang Tewas di Tepi Hutan Mojokerto"
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR