Hal tersebut berdasarkan catatan yang dirilis Perwakilan Perdangan AS (USTR).
Menurut USTR, keputusan untuk merevisi metodologi tersebut terkait dengan negara berkembang untuk investigasi tarif perdagangan penting untuk dilakukan.
Pasalnya, pedoman yang dilakukan sebelumnya sudah usang karena dibuat pada 1988.
Pertimbangan AS cabut Indonesia dari status negara berkembang
Selain dicabut dari status negara berkembang, Indonesia, India, dan Afrika Selatan juga dicabut dari preferensi khusus dalam daftar anggota Organisasi Perdangan Dunia (WTO).
Untuk memperbaharui daftar tersebut, USTR telah mempertimbangkan beberapa faktor ekonomi dan perdagangan.
Ini mencakup pula tingkat perkembangan ekonomi suatu negara dan perannya dalam perdagangan dunia.
Baca Juga: Perselingkuhan Makin Marak, Dua Negara Ini Legalkan Istri Bunuh Suami yang Selingkuh Juga Sebaliknya
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR