Selain itu, menurut Sri Mulyani, pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bukanlah solusi yang tepat untuk mengatasi masalah defisit BPJS Kesehatan yang dinilainya sudah kronis saat ini.
Ia mengatakan bahwa pembatalan tersebut juga akan berbahaya bagi APBN dan keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke depan meningat terbatasnya ruang fiskal pemerintah.
“Ini saja dengan seluruh PBI 2020 dimintakan dibayar di depan, defisit BPJS Kesehatan masih Rp 15,5 triliun. Jadi kalau tadi mau bicara keputusan (membatalkan kenaikan tarif iuran), ya kita lihat saja keuangan BPJS secara keseluruhan bagaimana,” kata Sri Mulyani.
Sebagai catatan, kenaikan iuran merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan yang berisiko mencapai Rp 32 triliun tahun 2019 lalu.
Defisit BPJS sudah Terjadi Sejak 2014
Defisit BPJS Kesehatan sendiri tercatat sudah terjadi sejak 2014. Bahkan meningkat setiap tahunnya.
"Sejak program jaminan sosial dilaksanakan 2014 BPJS terus mengalami defisit dengan tren semakin besar tiap tahun.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR