Baca Juga: Peringati Hari Peduli Sampah Nasional, Bank Sampah Kampung Koran Reduksi 35 Ton Sampah di Jakarta
"Kami dari Komisi IX melalui rapat intern sudah sepakat untuk meminta menunda atau mambatalkan kenaikan BPJS untuk PBPU dan PBI," ujar Nihayatul.
Menanggapi penolakan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan bahwa keputusan untuk membatalkan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan tersebut juga memiliki resiko lain.
Selain dinilai tak menyelesaikan masalah secara struktural, pembatalan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan juga berkonsekuensi membatalkan penambahan bantuan PBI yang telah disalurkan pemerintah untuk semester II-2019 lalu.
Pasalnya, pemerintah telah membayarkan tambahan PBI sebagai konsekuensi kenaikan tarif iuran sesuai Perpres 75/2019 pada tahun lalu sebesar Rp 13,5 triliun.
"Jika meminta Perpres dibatalkan maka kami Kemenkeu yang sudah transfer Rp 13,5 triliun untuk tahun 2019, ini ditarik kembali,” tutur Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Gabungan Komisi II, Komisi VIII, Komisi IX, dan Komisi XI bersama pemerintah, Selasa (18/2).
Perlunya Kemenkeu menarik kembali tambahan talangan PBI tersebut menurut Sri Mulyani agar tak menjadi catatan saat audit laporan keuangan pemerintah oleh BPK nantinya.
Maka, jika situasi tersebut terjadi, justru BPJS Kesehatan yang akan dibuat ketar-ketir.
Skenario tersebut yang coba disampaikan menkeu, Sri Mulyani, di hadapan anggota dewan yang mendesaknya menyetujui pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR