Andi menjelaskan, sistem omnibus law yang diadopsi Indonesia mengadopsi sistem yang pertama kali diterapkan di Amerika Serikat.
Salah satu negara yang masih menggunakan sistem omnibus law yakni Vietnam yakni pada 2016.
Saat itu, pun Vietnam berkonsultasi dulu dengan World Bank sebelum mengeluarkan aturan dengan sistem omnibus law.
"Jadi draf-nya (draf peraturan) dibaca dulu oleh World Bank, kemudian World Bank memberikan analisa. Tidak banyak analisanya, sekitar 26 lembar. Intinya menyatakan ini draf oke dan silakan kalian sosialisasi secepatnya," ucap Andi.
Baca Juga: Berkaca dari Susur Sungai SMPN 1 Turi, Begini Pertolongan Pertama pada Korban Tenggelam
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, omnibus law bukan merupakan istilah resmi.
Omnibus law merupakan istilah general atau istilah umum saja.
Karena bersifat general, maka ada nama resmi yang spesifik, yakni RUU Cipta Kerja dan RUU Perpajakan.
"Nama resminya bukan omnibus law, tapi RUU Cipta Kerja (dan RUU Perpajakan)," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (18/2/2020).
(Dian Erika Nugraheny)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dinilai Tak Demokratis, Sejumlah Negara Disebut Kapok Pakai Omnibus Law"
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR