Agar kemauannya dituruti korban, Puroh sempat mengiming-imingi uang sebesar Rp 5 juta.
"Yang meminta hubungan badan bertiga itu istrinya," kata Puji, di Mapolres Brebes, Kamis (20/2/2020).
Setiap kali usai berhubungan, tersangka selalu memberikan uang ke korbannya, mulai dari Rp. 20.000, hingga Rp. 100.000.
Aksinya tersebut berhasil ditutup rapat kedua tersangka.
Bahkan, bibi korban yang sempat menanyakan keberadaan korban, selalu ditepis dengan mengaku tak melihatnya.
"Pernah bibi korban melihat korban berjalan ke arah rumah pelaku.
Namun, saat ditanya tersangka mengaku tak mengetahuinya," kata Puji.
Sementara Sarkum di hadapan polisi, mengaku sudah melancarkan aksinya hingga sembilan kali.
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR