Dan rencananya hanya digunakan untuk bermain dengan teman-temannya.
Kasus ini akan diselidiki berdasarkan Bagian 6 (1) Undang-Undang Imigrasi 1959/63.
Peristiwa serupa rupanya sudah sering sekali terjadi di Malaysia.
Diketahui, Lebih dari 15 orang lainnya juga ditangkap atas kasus yang sama.
Dan terungkap bahwa tidak satu pun dari mereka yang memiliki dokumen pengenal (KTP) yang sah.
Menurut kepala Polisi Lahad Datu ACP Nasri Mansor, 11 dari 15 yang ditahan adalah anak-anak.
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR