Misalnya, saat melakukan perjalanan jauh, atau saat dalam peperangan.
Sedangkan bagi golonggan sunni, berdasarkan Al Quran dan hadist shahih, menyebut nikah mut'ah hukumnya haram dan terlarang.
Justifikasi dari nikah mut'ah ini dianggap bahwa hubungan seksual tanpa ikatan pernikahan adalah haram, sementara bagi yang sudah menikah adalah halal.
Maka dari itu beberapa ulama seperti Mohammad Hussein Fadhlallah menganggap nikah mut'ah masih lebih baik daripada perilaku seks bebas yang dilakukan dalam budaya barat.
Source | : | tribunnews,Berbagai Sumber |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR