Terpisah, seperti diwartakan TribunMadura, Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan Media Sosial (Medsos).
Jika tidak, pihaknya tidak segan-segan untuk meringkus dan menjebloskannya ke dalam jeruji besi.
Hal itu ditegaskan setelah wilayahnya digegerkan oleh video viral seorang lelaki menelanjangi seorang perempuan di pinggir jalan raya depan salah satu kantor instansi pemerintah Kabupaten Sampang.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, Semua pengguna aplikasi media sosial, khususnya di Sampang wajib mematuhi ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
"Undang-undang tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang telah dirubah dan ditambah sebagaimana Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomer 11 tahun 2008," ujarnya kepada TribunMadura.com, Jumat (14/2/2020).
Sehingga, pengguna Medsos dilarang mengirim atau membagikan konten-konten video maupun gambar pornografi serta video atau gambar ujaran kebencian (Hate Speech) yang bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu atau kelompok masyarakat.
"Termasuk juga konten yang mengandung penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, provokasi, penghasutan, dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial di kawasan Kabupaten Sampang," ucap Didit Bambang Wibowo.
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR