"Kami sudah dan terus edukasi ke pelanggan agar kalau mau memindahkan KWH meter di rumah untuk melapor ke PLN bukan menyuruh tukang bangunan, apalagi sampai merusak segel KWH meter," jelasnya.
Ia mengatakan bahwa aturan terkait larangan ini juga telah tercantum dalam surat perjanjian jual beli dengan pelanggan.
Pada kasus ini, PLN memberikan kebijakan keringanan pembayaran kepada pelanggan berupa kebijakan mencicil dengan jangka waktu 6 bulan.
Vina Fadhrotul Mukaromah
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "[KLARIFIKASI] Viral Tagihan Listrik Pelanggan Capai Rp 21 Juta, Ini Penjelasan PLN"
Source | : | kompas |
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR