Menurutnya, pelanggaran tersebut menjadi dasar pengenaan denda berdasarkan jenis pelanggarannya sebagaimana tercantum dalam surat penetapan tagihan susulan P2TL.
"Pelanggan sudah dijelaskan dasar tagihan susulan tersebut," ungkapnya.
Berdasarkan hasil temuan, pemilik tidak sengaja melakukan pemindahan kWh meter hingga merusaknya saat tengah merenovasi toko mebel miliknya.
Sehingga, PLN pun memberikan penalti karena pelanggan telah merusak segel kWh meter yang mengakibatkan kWh meter PLN rusak dan tidak berfungsi sebagai mana mestinya
Astawa mengatakan bahwa pihaknya telah mengedukasi para pelanggan agar melapor kepada PLN apabila akan memindahkan KWH meter.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR