Surat keputusan (SK) pemecatan Helmy dikatakan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI.
Berdasarkan PP tersebut, kata Ketua Dewas TVRI Arif Hidayat Thamrin, Dewas memiliki hak untuk mengangkat dan memberhentikan Dewan Direksi.
Namun, keputusan ini sorotan lantaran publik menganggap alasan dewas memecat Helmy dangkal.
Bahkan, karyawan internal TVRI pun masih merasa kehilangan sosok Helmy Yahya.
Dilansir TribunnewsWiki.com dari Sonora.id, Gedung TVRI sempat diselimuti kain hitam.
Hal itu sebagai pertanda kesedihan yang dirasakan keluarga besar TVRI.
Meski masih kontroversial, kini TVRI sudah mantap melakukan proses seleksi kandidat pengganti Helmy Yahya.
Hingga saat ini, ada 30 calon yang mantap mengisi kursi yang ditinggalkan Helmy.
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR